Eksekusi Usakti Ditunda Lagi
Selasa, 29 Mei 2012 – 00:47 WIB
Advendi kembali menjelaskan, pihak Universitas Trisakti telah menyampaikan aspirasinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis lalu (24/5). Terkait dengan rencana eksekusi, Senin. PN Jakbar diminta mempertimbangkan kembali rencana eksekusi itu.
Disebutkan, saat itu pihak PN Jakbar menyatakan akan merapatkan kembali rencana eksekusi pada hari Senin mendatang, akan tetapi ternyata eksekusi tetap berjalan. "Dan yang paling disesalkan, dalam rapat korodinasi menjelang eksekusi yang dilakukan antara pihak Yayasan Trisakti, PN Jakbar, kepolisian, Kodam dan Kodim, ternyata melibatkan juga Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti.
“Sehingga hasilnya bisa terlihat seperti hari ini (kemarin), mahasiswa ditarik di dalam konflik ini, padahal selalu kami tekankan bahwa tugas mahasiswa adalah belajar," tegasnya.
Advendi mengungkapkan selain itu rencana pelaksanaan eksekusi Trisakti ini juga dianggap sangat berpotensi melanggar HAM, karena pada amar nomor 4 Putusan MA. Amar putusan ini tidak memperbolehkan masuk kedalam kampus dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama Universitas Trisakti’.
JAKARTA - Eksekusi terhadap Universitas Trisakti batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakbar, Suntana, menarik aparat kepolisian
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas