Eksekusi Usakti Ditunda Lagi

Eksekusi Usakti Ditunda Lagi
Eksekusi Usakti Ditunda Lagi
Advendi kembali menjelaskan, pihak Universitas Trisakti telah menyampaikan aspirasinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis lalu (24/5). Terkait dengan rencana eksekusi, Senin. PN Jakbar diminta mempertimbangkan kembali rencana eksekusi itu.

Disebutkan, saat itu pihak PN Jakbar menyatakan akan merapatkan kembali rencana eksekusi pada hari Senin mendatang, akan tetapi ternyata eksekusi tetap berjalan. "Dan yang paling disesalkan, dalam rapat korodinasi menjelang eksekusi yang dilakukan antara pihak Yayasan Trisakti, PN Jakbar, kepolisian, Kodam dan Kodim, ternyata melibatkan juga Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti.

“Sehingga hasilnya bisa terlihat seperti hari ini (kemarin), mahasiswa ditarik di dalam konflik ini, padahal selalu kami tekankan bahwa tugas mahasiswa adalah belajar," tegasnya.

Advendi mengungkapkan selain itu rencana pelaksanaan eksekusi Trisakti ini juga dianggap sangat berpotensi melanggar HAM, karena pada amar nomor 4 Putusan MA. Amar  putusan ini tidak memperbolehkan masuk kedalam kampus dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama Universitas Trisakti’.

JAKARTA - Eksekusi terhadap Universitas Trisakti batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakbar, Suntana, menarik aparat kepolisian 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News