Eksekusi WN Nigeria Molor
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:58 WIB
JAKARTA - Namaona Denis, terpidana mati asal Nigeria, masih memiliki waktu untuk melihat dunia. Kejaksaan Agung memutuskan belum akan mengeksekusi Denis akhir tahun ini karena masih ada upaya hukum yang harus dipenuhi.
''Orangnya (terpidana, Red) mengajukan PK (peninjauan kembali), jadi harus ditunggu,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga kepada Jawa Pos, Jumat (26/12) malam. Pengajuan PK itu dilakukan pada 13 Desember lalu.
Baca Juga:
Namaona Denis divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 September 2001 karena terbukti membawa satu kilogram heroin. Namun, saat mengajukan banding, putusan pengadilan tinggi justru menjatuhkan hukuman mati. Demikian juga, putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sebelumnya Ritonga mengisyaratkan, dua terpidana mati bakal dieksekusi di penghujung 2008 ini. Selain Denis, seorang lagi adalah Jurit bin Abdullah, terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana. ''Rencananya, akhir tahun harus selesai,'' kata Ritonga (Jawa Pos,5/12). Ketika itu, dia menyebutkan, upaya hukum yang dimiliki kedua terpidana itu sudah penuh.
JAKARTA - Namaona Denis, terpidana mati asal Nigeria, masih memiliki waktu untuk melihat dunia. Kejaksaan Agung memutuskan belum akan mengeksekusi
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta