Eksekusi WN Nigeria Molor
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:58 WIB

Eksekusi WN Nigeria Molor
Ritonga belum mengetahui kapan eksekusi terhadap Denis akan dilakukan. ''Ada yang harus dipenuhi dulu (upaya hukumnya),'' kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Dia lantas mengungkapkan, kondisi serupa juga terjadi pada terpidana Jurit. ''Posisinya sama,'' imbuhnya.
Data yang diperoleh dari kejaksaan menunjukkan, perkara yang diputus hukuman mati 121 perkara. Terpidana yang telah dieksekusi selama 2008 adalah 10 orang. Mereka adalah Sumiarsih dan Sugeng (kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar Purwanto), Ahmad Suradji (pembunuhan 42 perempuan), Maulana Yusuf (pembunuhan berencana delapan orang pasiennya), dan Rio Alex Bulo (kasus pembunuhan berencana terhadap Jeje Suradi, seorang pengacara di Purwokerto).
Kemudian, dua orang warga negara Nigeria -Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye- yang terkait kasus narkoba. Dan, eksekusi terhadap trio bomber Amrozi cs pada 9 November. (fal/kim)
JAKARTA - Namaona Denis, terpidana mati asal Nigeria, masih memiliki waktu untuk melihat dunia. Kejaksaan Agung memutuskan belum akan mengeksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung