Eksekusi WN Nigeria Molor

Eksekusi WN Nigeria Molor
Eksekusi WN Nigeria Molor
Ritonga belum mengetahui kapan eksekusi terhadap Denis akan dilakukan. ''Ada yang harus dipenuhi dulu (upaya hukumnya),'' kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Dia lantas mengungkapkan, kondisi serupa juga terjadi pada terpidana Jurit. ''Posisinya sama,'' imbuhnya.

Data yang diperoleh dari kejaksaan menunjukkan, perkara yang diputus hukuman mati 121 perkara. Terpidana yang telah dieksekusi selama 2008 adalah 10 orang. Mereka adalah Sumiarsih dan Sugeng (kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar Purwanto), Ahmad Suradji (pembunuhan 42 perempuan), Maulana Yusuf (pembunuhan berencana delapan orang pasiennya), dan Rio Alex Bulo (kasus pembunuhan berencana terhadap Jeje Suradi, seorang pengacara di Purwokerto).

Kemudian, dua orang warga negara Nigeria -Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye- yang terkait kasus narkoba. Dan, eksekusi terhadap trio bomber Amrozi cs pada 9 November. (fal/kim)

JAKARTA - Namaona Denis, terpidana mati asal Nigeria, masih memiliki waktu untuk melihat dunia. Kejaksaan Agung memutuskan belum akan mengeksekusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News