Eksekusi WN Nigeria Molor
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:58 WIB
Ritonga belum mengetahui kapan eksekusi terhadap Denis akan dilakukan. ''Ada yang harus dipenuhi dulu (upaya hukumnya),'' kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Dia lantas mengungkapkan, kondisi serupa juga terjadi pada terpidana Jurit. ''Posisinya sama,'' imbuhnya.
Data yang diperoleh dari kejaksaan menunjukkan, perkara yang diputus hukuman mati 121 perkara. Terpidana yang telah dieksekusi selama 2008 adalah 10 orang. Mereka adalah Sumiarsih dan Sugeng (kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar Purwanto), Ahmad Suradji (pembunuhan 42 perempuan), Maulana Yusuf (pembunuhan berencana delapan orang pasiennya), dan Rio Alex Bulo (kasus pembunuhan berencana terhadap Jeje Suradi, seorang pengacara di Purwokerto).
Kemudian, dua orang warga negara Nigeria -Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye- yang terkait kasus narkoba. Dan, eksekusi terhadap trio bomber Amrozi cs pada 9 November. (fal/kim)
JAKARTA - Namaona Denis, terpidana mati asal Nigeria, masih memiliki waktu untuk melihat dunia. Kejaksaan Agung memutuskan belum akan mengeksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permudah Muzaki Menyalurkan Zakat, BAZNAS Raih 3 Penghargaan Bergengsi
- 2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
- Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya
- Indonesia Rawan Gempa, Masyarakat Diimbau Mulai Membangun Bangunan Lebih Kokoh
- Saksi Ungkap Fakta Aliran Dana CSR Rp 1,6 M di Kasus Dugaan Korupsi Timah
- MenPAN-RB Azwar Anas Apresiasi Daerah Peduli Pelayanan & Keterbukaan Informasi Publik