Eksekusi WN Nigeria Molor
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:58 WIB
Ritonga belum mengetahui kapan eksekusi terhadap Denis akan dilakukan. ''Ada yang harus dipenuhi dulu (upaya hukumnya),'' kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Dia lantas mengungkapkan, kondisi serupa juga terjadi pada terpidana Jurit. ''Posisinya sama,'' imbuhnya.
Data yang diperoleh dari kejaksaan menunjukkan, perkara yang diputus hukuman mati 121 perkara. Terpidana yang telah dieksekusi selama 2008 adalah 10 orang. Mereka adalah Sumiarsih dan Sugeng (kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar Purwanto), Ahmad Suradji (pembunuhan 42 perempuan), Maulana Yusuf (pembunuhan berencana delapan orang pasiennya), dan Rio Alex Bulo (kasus pembunuhan berencana terhadap Jeje Suradi, seorang pengacara di Purwokerto).
Kemudian, dua orang warga negara Nigeria -Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye- yang terkait kasus narkoba. Dan, eksekusi terhadap trio bomber Amrozi cs pada 9 November. (fal/kim)
JAKARTA - Namaona Denis, terpidana mati asal Nigeria, masih memiliki waktu untuk melihat dunia. Kejaksaan Agung memutuskan belum akan mengeksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad