Eksekusi Yayasan Supersemar Tunggu Respon Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemberitahuan terkait putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas perkara Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun kepada Kejaksaan Agung.
Surat itu, kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, sudah dilayangkan Rabu, 23 September 2015 kepada Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara yang juga pengugat dalam kasus Yayasan Supersemar. Selain Kejagung, surat juga sudah dikirimkan kepada Pengurus Yayasan Supersemar.
“PN Jakarta Selatan menunggu tindak lanjut berupa permohonan eksekusi dari Kejaksaan Agung,” kata Made, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (28/9).
Menurut Made, setelah ada respon dari Kejagung, maka PN akan segera melakukan pertemuan antara penggugat (Kejagung) dan tergugat (Yayasan Supersemar).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti surat PN tersebut. Menurut dia, Kejagung tengah menyelesaikan masalah administrasi untuk melangkah menuju ke pelaksanaan putusan itu.
“Kami kan Jaksa Pengacara Negara, untuk bisa melangkah butuh legal standing. Kami lagi persiapkan,” ujar Prasetyo, Senin (28/9).
Leih lanjut, Prasetyo mengatakan, kalau nanti sudah jelas legal standingnya baru akan melangkah ke pengadilan. Dia pun berharap PN Jakarta Selatan memfasilitasi pertemuan antara Kejagung dan Yayasan Supersemar untuk membicarakan terkait eksekusi.
Untuk diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Kejagung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemberitahuan terkait putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas perkara
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar