Eksekutor Nasrudin akan Segera Disidang

Eksekutor Nasrudin akan Segera Disidang
Eksekutor Nasrudin akan Segera Disidang
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas tahap kedua tersangka eksekutor dan barang bukti pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ke Kejaksaan Agung. "Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti. Saya lupa hari apa. Kalau gak salah kemarin (Selasa 7 Juli)," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Wahyono, di Mabes Polri, Rabu (8/7).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, berarti pihak kejaksaan akan segera melimpahkan kepada pengadilan yang berwenang menyidangkan kasus ini. Setelah itu, akan ada penunjukan majelis hakim dan waktu sidang.

Lima tersangka tersebut, antara lain termasuk Hendrikus Kia Walen alias Hendrik selaku pemberi order, serta Fransiskus Tadon Keran yang berperan sebagai pengendali lapangan. Berkas lain yang dilimpahkan kembali adalah atas nama tersangka Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), serta Daniel Daen (eksekutor).

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, begitu P-21 (berstatus lengkap), berkas tersangka berikut barang buktinya satu hari langsung dikirimkan. "Kalau tidak segera dilimpahkan, kapan disidangkannya," ujar Wahyono pula.

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas tahap kedua tersangka eksekutor dan barang bukti pembunuhan Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News