Eksekutor Nasrudin Disidang Selasa
Kamis, 13 Agustus 2009 – 18:32 WIB
JAKARTA -- Persidangan perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2009. Jadwal persidangan ini ditetapkan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Informasi mengenai jadwal persidangan perkara yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar ini didapat JPNN dari situs resmi kejaksaan RI.
"Persidangan perkara pembunuhan terhadap korban Nazaruddin Zulkarnain akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 pukul 09. 00 WIB sebagaimana Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," demikian keterangan resmi pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Disebutkan juga, persidangan perdana ini akan mengadili lima eksekutor Nasruddin, yakni Heri Santoso Bin Rasja alias Bagol, Daniel Daen Sabon alias Danil, Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi. Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah para eksekutor lapangan ini, tidak lama lagi para tersangka lain juga akan segera dibawa ke meja hijau. Mereka adalah Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo. Dalam waktu dekat, berkas pemeriksaan keempat tersangka ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Persidangan perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, akan digelar pada Selasa, 18 Agustus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak