Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah
Daniel Kena 18 Tahun, Empat lainnya 17 Tahun
Kamis, 24 Desember 2009 – 05:06 WIB
Atas vonis ini, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum, Raharjo, yang menuntut Daniel, mengungkapkan pihaknya keberatan dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. "Vonis ini sangat berbeda jauh dengan tuntutan seumur hidup yang kami ajukan. Kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten hari ini juga," paparnya usai persidangan.
Sementara, kuasa hukum Daniel, Rocky Awondatu menegaskan, penembakan yang dilakukan Daniel tidak bisa dibuktikan secara materil. Karena katanya, kaca mobil tidak diperiksa secara seksama. Padahal, kalau diperiksa akan tahu jarak dan arah tembakannya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Hendrikus, Hendrik Jehaman menilai, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, karena kepentingan motif membunuh dalam persidangan ini belum terungkap. "Motif pembunuhan karena uang yang disangkakan majelis hakim tidak terbukti," tandasnya.
Terdakwa Heri Santosa, usai persidangan menjelaskan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah orang yang dikorbankan oleh otak di balik rencana yang menyebabkan kematian Nasrudin. "Waktu itu, kami ini dikatakan sedang melakukan tugas negara. Tapi ternyata ini ada unsur politiknya," katanya.
TANGERANG - Seperti diprediksikan sebelumnya, lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen divonis bersalah.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya