Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah
Daniel Kena 18 Tahun, Empat lainnya 17 Tahun
Kamis, 24 Desember 2009 – 05:06 WIB
Heri juga mengatakan sangat bersabar sejak lama dalam menjalani proses hukum yang dijalaninya. "Dari kemarin saya sudah sabar. Kalau nggak, saya sudah bunuh diri," ungkapnya saat digiring petugas ke mobil tahanan. (kin/agm)
TANGERANG - Seperti diprediksikan sebelumnya, lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen divonis bersalah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya