Eksekutor Pembunuh Najamuddin Sewang Dihukum 20 Tahun Penjara
jpnn.com, MAKASSAR - Terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor pembunuh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang, divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan itu diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/1).
Majelis hakim juga memvonis oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sulaiman merupakan penyedia senjata api yang dipakai untuk mengeksekusi Najamuddin pada kasus bermotif asmara itu.
Ketua Majelis Hakim PN Makassar Johnicol Richard Frans Sine mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Chaerul Akmal terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun," kata Johnicol.
Sementara itu, Sulaiman secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Saudara Sulaiman telah terbukti dan dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," tambahnya.
Terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor pembunuh Najamuddin Sewang dihukum 20 tahun penjara, sedangkan oknum anggota Brimob Sulaiman...
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023