Eksekutor Pembunuh Najamuddin Sewang Dihukum 20 Tahun Penjara

jpnn.com, MAKASSAR - Terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor pembunuh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang, divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan itu diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/1).
Majelis hakim juga memvonis oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sulaiman merupakan penyedia senjata api yang dipakai untuk mengeksekusi Najamuddin pada kasus bermotif asmara itu.
Ketua Majelis Hakim PN Makassar Johnicol Richard Frans Sine mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Chaerul Akmal terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun," kata Johnicol.
Sementara itu, Sulaiman secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Saudara Sulaiman telah terbukti dan dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," tambahnya.
Terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor pembunuh Najamuddin Sewang dihukum 20 tahun penjara, sedangkan oknum anggota Brimob Sulaiman...
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng