Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Buang Barang Bukti ke Sungai

Rekon tahap kedua merupakan proses eksekusi dan pembuangan jasad korban yang digelar, Kamis (16/1). Dalam rekon kedua tersebut, 77 adegan diperagakan pada beberapa lokasi. Di antaranya, tempat dijemputnya tersangka Jefri dan Reza oleh Zuraida di Perumahan Graha Johor Blok A No 10, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Kemudian, tempat eksekusi pembunuhan di rumah korban.
Selanjutnya, pembuangan mayat korban di jurang areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Dihakimi Massa Jadi Kayak Begini
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa pembunuhan Jamaluddin direncanakan oleh istri keduanya, Zuraida Hanum (41). (ris)
Polisi akan menggelar kembali reka ulang pembuangan barang bukti kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin pada pekan depan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!