Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka

"Ada tiga korban, jadi, korban dengan inisial AR luka di bagian kepala, A luka di bagian kepala, serta Y luka bacok dan luka di bagian kepala sehingga meninggal dunia," tuturnya.
Saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain yang berkaitan dengan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Yang pasti tetap akan kami lakukan pencarian. Kalau memang ternyata kami lakukan pencarian dan hilang, baru kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Kombes Budi mengimbau dua ormas tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan segala proses hukum kepada Polrestabes Bandung dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kericuhan kembali.
"Kalau ada gerakan-gerakan tambahan lain, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. Mari sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," ujarnya memperingatkan.
Tersangka T dijerat Pasal 170 Ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama 12 tahun.(ant/jpnn)
Penyidik Polrestabes Bandung menetapkan T jadi tersangka selaku eksekutor pemukulan saat bentrokan antarormas yang menewaskan satu orang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- 4 Tentara AS Hilang di Lithuania Ditemukan Meninggal Dunia
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka