Eksekutor Penembakan di Sidoarjo Ini Dijanjikan Bayaran Gede
Jumat, 01 Juli 2022 – 22:40 WIB
"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," beber Kusumo.
Atas kejahatan terencana yang menewaskan korban itu, tersangka JO dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 355 Ayat 2 Jo Pasal 351 KUHP.
"Dan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman (penjara) seumur hidup," ucapnya.
SB sebelumnya menjadi korban penembakan dengan luka tembak di bagian lengan dan leher. Dia sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam. (ant/fat/jpnn)
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap bayaran gede yang dijanjikan E untuk JO selaku eksekutor penembakan yang menewaskan SB di Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia