Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung
Kamis, 03 November 2011 – 05:47 WIB
Humphrey melanjutkan, posisi keputusan Mahkamah Agung Saudi atau disebut Mahkamah Ulya yang berisi vonis pancung, saat ini ada di tangan gubernur Thaif, gubernur Makkah, dan lembaga pengampunan (lajnah Ishlah wa-afwu). Untuk sementara waktu, upaya pemancungan masih ditahan dulu. Ketiga pihak tadi, berjanji akan terus berusaha mendapatkan pemaafan bagi Tuti.
Baca Juga:
Humphrey juga menjelaskan, hasil dari diplomasi yang digeber satgas menyebutkan, pihak lembaga pengampunan telah memberikan janjinya untuk melakukan yang terbaik.
Diantaranya, pada upaya mendekati keluarga korban sehingga dapat diperoleh ampunan dari pihak keluarga korban. Lembaga ini juga menyampaikan, hingga sekarang masih belum mendapatkan salinan surat persetujuan atau surat perintah dari raja Saudi untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati qisas bagi Tuti.
Selain berharap pada upaya keras gubernur Thaif, gubernur Makkah, dan lembaga lajna, Humphrey mengatakan satgas sudah menyampaikan petisi ke Mahkamah Agung Saudi. Petisi tersebut berisi harapan supaya vonis yang dijatuhkan kepada Tuti ditinjau ulang. "Namun sampai saat ini masih belum ada respon dari Mahkamah Agung," papar Humphrey. Dalam menyampaikan petisi ini, satgas bekerja sama dengan Abdurrahim Al Hindi, pengacaran Tuti saat menjalani persidangan.
JAKARTA - Puncak ibadah haji semakin mepet. Itu artinya, eksekusi pancung terhadap Tuti Tursilawati, TKI di Arab Saudi, kian dekat. Sebab, keluarga
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang