Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan
Selasa, 01 Juni 2010 – 14:16 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menetapkan bahwa Bonaran Situmeang tidak diperkenankan lagi hadir di persidangan sebagai kuasa hukum Anggodo Widjojo. Putusan lain yang ditetapkan majelis hakim adalah tentang posisi Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo. Alasan majelis adalah karena Bonaran ikut disebut dalam dakwaan kedua atas Anggodo Widjojo. "Menolak kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo dalam persidangan," sebut Tjokorda.
"Menetapkan, keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/6).
Baca Juga:
Dalam pertimbangnnya, majelis hakim beranggapan bahwa surat dakwaan atas Anggodo sudah sesuai KUHAP. Majelis tidak menganggap adanya ketidakjelasan dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan, sebagaimana dipersoalkan dalam eksepsi Anggodo.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti