Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan
Selasa, 01 Juni 2010 – 14:16 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menetapkan bahwa Bonaran Situmeang tidak diperkenankan lagi hadir di persidangan sebagai kuasa hukum Anggodo Widjojo. Putusan lain yang ditetapkan majelis hakim adalah tentang posisi Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo. Alasan majelis adalah karena Bonaran ikut disebut dalam dakwaan kedua atas Anggodo Widjojo. "Menolak kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo dalam persidangan," sebut Tjokorda.
"Menetapkan, keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/6).
Baca Juga:
Dalam pertimbangnnya, majelis hakim beranggapan bahwa surat dakwaan atas Anggodo sudah sesuai KUHAP. Majelis tidak menganggap adanya ketidakjelasan dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan, sebagaimana dipersoalkan dalam eksepsi Anggodo.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden
- Soroti Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, Komisi XII: Pelaku Diduga 'Dilindungi' Oknum Aparat
- Bahlil yang Buang Badan soal LPG 3 Kg Dinilai Menunjukkan Pemberontakan ke Prabowo
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening