Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan
Selasa, 01 Juni 2010 – 14:16 WIB
Berikutnya, dalam bagian putusan majelis lainnya, surat dakwaan yang disusun JPU disebutkan dapat diterima dan ditetapkan sebagai dasar untuk melanjutkan persidangan. Sementara, menanggapi putusan tersebut, Bonaran langsung meradang. Ia menilai hakim tidak paham aturan. "Hakimnya tidak tahu undang-undang. Tidak paham UU advokat dan tidak paham hukum acara," tudingnya. (ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Program Prabowo, Menhut & Mentan Tanam Padi Gogo di Lahan Kering
- Bahlil Desak Seluruh Pengecer LPG Daftar Menjadi Subpangkalan
- Peringati Hari Gizi, TBIG Gelar Edukasi Kesehatan dan Bagikan Makanan di 25 Lokasi
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden