Eksepsi Angie Bawa-Bawa Sahabat Nabi
Jumat, 14 September 2012 – 01:43 WIB
JAKARTA - Angelina Sondakh yang didakwa korupsi suap proyek Kementrian Pemudan dan Olahraga serta pembahasan anggaran Kemendiknas, menyampaikan eksepsi (keberatan) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9). Dalam eksepsinya, Angelina melalui Tim Penasihat Hukumnya mempersoalkan tidak jelasnya surat peruntah penyidikan (Sprindik).
Ketua Tim Penasihat Hukum Angelina, Teuku Nasrullah, menyatakan bahwa kliennya sudah diumumkan sebagai tersangka sejak Februari 2012. Sementara Sprindik yang menetapkan Angie -sapaan Angelina- sebagai tersangka baru diterbitkan KPK pada 22 April.
"Kami punya pertanyaan, apa dan dari mana terbitnya Sprindik Angelina? Apakah berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh? Apakah sudah dibenarkan ssuai ketentuan?" ucap Nasrullah.
Menurutnya, surat dakwaan juga tak secara cermat mengurai perbuatan Angie dan uang yang diterimanya. "Berapa jmlahnya, bagian yang mana yang diterima pihak lain, seolah-olah semua diterima terdakwa," sambung Nasrullah.
JAKARTA - Angelina Sondakh yang didakwa korupsi suap proyek Kementrian Pemudan dan Olahraga serta pembahasan anggaran Kemendiknas, menyampaikan eksepsi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers