Eksepsi Angie Bawa-Bawa Sahabat Nabi
Jumat, 14 September 2012 – 01:43 WIB
JAKARTA - Angelina Sondakh yang didakwa korupsi suap proyek Kementrian Pemudan dan Olahraga serta pembahasan anggaran Kemendiknas, menyampaikan eksepsi (keberatan) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9). Dalam eksepsinya, Angelina melalui Tim Penasihat Hukumnya mempersoalkan tidak jelasnya surat peruntah penyidikan (Sprindik).
Ketua Tim Penasihat Hukum Angelina, Teuku Nasrullah, menyatakan bahwa kliennya sudah diumumkan sebagai tersangka sejak Februari 2012. Sementara Sprindik yang menetapkan Angie -sapaan Angelina- sebagai tersangka baru diterbitkan KPK pada 22 April.
"Kami punya pertanyaan, apa dan dari mana terbitnya Sprindik Angelina? Apakah berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh? Apakah sudah dibenarkan ssuai ketentuan?" ucap Nasrullah.
Menurutnya, surat dakwaan juga tak secara cermat mengurai perbuatan Angie dan uang yang diterimanya. "Berapa jmlahnya, bagian yang mana yang diterima pihak lain, seolah-olah semua diterima terdakwa," sambung Nasrullah.
JAKARTA - Angelina Sondakh yang didakwa korupsi suap proyek Kementrian Pemudan dan Olahraga serta pembahasan anggaran Kemendiknas, menyampaikan eksepsi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya