Eksepsi Angie Persoalkan Penetapan Tersangka
Kamis, 13 September 2012 – 11:07 WIB
JAKARTA - Terdakwa Angelina Sondakh memertanyakan alasan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Diungkapkan Nasrullah, dalam surat perintah penyidikan awal yang pernah ditandatangani ketua KPK Abraham Samad, tidak pernah tertulis nama Angelina Sondakh yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Angie, Teuku Nasrullah melalui nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Sudjatmiko, Kamis (13/9). Nasrullah mengaku bingung dengan alasan penyidik menjadikan kliennya tersangka kasus ini.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengajukan eksepsi," kata Nasrullah mengawali pembacaan eksepsinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Angelina Sondakh memertanyakan alasan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba