Eksepsi Angie Persoalkan Penetapan Tersangka

Eksepsi Angie Persoalkan Penetapan Tersangka
Eksepsi Angie Persoalkan Penetapan Tersangka
JAKARTA - Terdakwa Angelina Sondakh memertanyakan alasan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Angie, Teuku Nasrullah melalui nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Sudjatmiko, Kamis (13/9). Nasrullah mengaku bingung dengan alasan penyidik menjadikan kliennya tersangka kasus ini.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengajukan eksepsi," kata Nasrullah mengawali pembacaan eksepsinya.

Diungkapkan Nasrullah, dalam surat perintah penyidikan awal yang pernah ditandatangani ketua KPK Abraham Samad, tidak pernah tertulis nama Angelina Sondakh yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

JAKARTA - Terdakwa Angelina Sondakh memertanyakan alasan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News