Eksepsi Antasari: 'Dongeng Berujung di Pengadilan'

Eksepsi Antasari: 'Dongeng Berujung di Pengadilan'
Eksepsi Antasari: 'Dongeng Berujung di Pengadilan'
JAKARTA- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10). Sidang dimulai sekitar pukul 08.53 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan jaksa saat ini masih berlangsung.

Kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang memberinya judul "Dongeng Berujung di Pengadilan. Konspirasi Menggantikan Ketua KPK," kata Juniver. Pembacaan eksepsi ini dilakukan secara sendiri-sendiri. Terdakwa Antasari membacakan eksepsinya terlebih dahulu, kemudian kuasa hukum terdakwa juga diberi kesempatan.

Pada pembacaan gugatan atas dakwaan jaksa itu, Juniver mengatakan jaksa menebar gosip dengan menampilkan cerita jorok. "Telah dipaparkan cerita dengan upaya menyetubuhi Rani," katanya. Pada bagian lain, Juniver Girsang juga menyebut bahwa JPU berimajinasi dalam menyusun dakwaan sehingga terkesan seperti infotaintmen untuk menjatuhkan kleinnya.

Sementara itu, Antasari dalam membacakan eksepsinya meyakini bahwa dirinya tidak akan dijadikan otak pembunuhan andai tidak menjabat Ketua KPK.  Hingga saat ini, pembacaan eksepsi masih terus berlangsung. Ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji tempat digelarnya sidang Antasari disesaki oleh wartawan elektronik dan cetak serta para pengunjung.(awa/JPNN)

JAKARTA- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar kembali digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News