Eksepsi Dikabulkan, 2 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Bebas

jpnn.com, MEDAN - Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi bisa bernafas lega.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bebas.
Itu setelah majelis hakim mengabulkan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa.
"Mengadili dan memutuskan mengabulkan eksepsi terdakwa. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," ucap Ketua Majelis Hakin, Irwan Efendi di ruang Cakra V Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/3) sore.
Dalam putusan pengabulan eksepsi ini, majelis hakim tidak cermat. Dengan itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tetap untuk kedua terdakwa tersebut.
Atas putusan eksepsi itu, JPU akan terlebih dahulu konsultasi dengan pimpinan mereka di Kejari Labusel.
"Kita laporkan dulu ke pimpinan," ucap salah satu tim JPU, Irvino kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Mansar mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat. Sebab, penilai majelis hakim prosedur hukum yang dilakukan pihak kejaksaan.
Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi bisa bernafas lega.
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh