Eksepsi Dikabulkan, 2 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Bebas

Eksepsi Dikabulkan, 2 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Bebas
BEBAS: Kedua terdakwa yang bebas, saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

jpnn.com, MEDAN - Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi bisa bernafas lega.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bebas.

Itu setelah majelis hakim mengabulkan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa.

"Mengadili dan memutuskan mengabulkan eksepsi terdakwa. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," ucap Ketua Majelis Hakin, Irwan Efendi di ruang Cakra V Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/3) sore.

Dalam putusan pengabulan eksepsi ini, majelis hakim tidak cermat. Dengan itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tetap untuk kedua terdakwa tersebut.

Atas putusan eksepsi itu, JPU akan terlebih dahulu konsultasi dengan pimpinan mereka di Kejari Labusel.

"Kita laporkan dulu ke pimpinan," ucap salah satu tim JPU, Irvino kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Mansar mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat. Sebab, penilai majelis hakim prosedur hukum yang dilakukan pihak kejaksaan.

Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi bisa bernafas lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News