Eksepsi Dikabulkan, 2 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Bebas
Jumat, 09 Maret 2018 – 23:58 WIB

BEBAS: Kedua terdakwa yang bebas, saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Diketahui, pengadaan seragam SD itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016. Pagu anggaran sebesar Rp.1.920.000.000,00 dengan jumlah 12.800 siswa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negera sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggaran senilai Rp1,92.(gus/ala)
Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi bisa bernafas lega.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh