Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas
Rabu, 10 Juni 2020 – 21:50 WIB
Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, berinisial EP yang kejadiannya 2018 silam. (qda)
Kompol DS, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabukan majelis hakim Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel, Rabu (10/6/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- BHS Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang