Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas
Rabu, 10 Juni 2020 – 21:50 WIB

Penasehat hukum Kompol DS, Marulam Simbolon SH menunjukkan putusan hakim yang membebaskan kliennya. Foto: Akda/sumeks.co
Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, berinisial EP yang kejadiannya 2018 silam. (qda)
Kompol DS, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabukan majelis hakim Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel, Rabu (10/6/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 744 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Banyuasin
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak