Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili
Senin, 02 Agustus 2010 – 13:20 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan sela berupa menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa Adner Sirait dan Darianus Lungguk Sitorus, Senin (2/8) di Pengadilan Tipikor. "Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa penuntut memenuhi syarat untuk dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara," kata Jufriadi, Ketua Majelis Hakim. Atas tindakan penyuapan itu, JPU mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair) .
Majelis juga memerintahkan agar pengadilan perkara ini dilanjutkan. Usai pembacaan putusan sela atas keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, sedianya sidang kali ini akan dilanjutkan dengan pembuktian dan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut. Namun, jaksa penuntut, Agus Salim menyatakan belum siap menghadirkan saksi sehingga sidang ditunda pekan depan.
Adner Sirait adalah pengacara atau kuasa hukum dari DL Sitorus, Direktur PT Sabar Ganda. Keduanya diduga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyuap hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta. Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan sela berupa menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan