Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili
Senin, 02 Agustus 2010 – 13:20 WIB
Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, OC Kaligis menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan penuntut error in persona. Soalnya, terdakwa Adner Sirait tidak tertangkap tangan oleh petugas KPK sedang menyerahkan uang Rp300 juta kepada Hakim Ibrahim.
Baca Juga:
Dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa Adner telah memberikan uang suap kepada Hakim Ibrahim juga dinilai tidak tepat. Hal ini mengacu pada kesaksian Ibrahim 7 April lalu. Saat itu, Ibrahim mengaku tidak menerima sesuatu dari Adner. Ibrahim juga mengaku bahwa uang sebesar Rp300 juta adalah milik pribadi yang berasal dari penukaran uang USD40 ribu.
Sedangkan terdakwa DL Sitorus, kata OC Kaligis, dalam hal ini hanya seorang klien dari terdakwa Adner yang sama sekali tidak mengerti mengenai perkara banding di PTUN dan menyerahkan semua persoalan hukumnya kepada terdakwa Adner. Terdakwa DL Sitorus tidak pernah berhubungan langsung dengan Hakim Ibrahim.
Selain itu, OC Kaligis juga menyatakan bahwa dakwaan penuntut kabur sehingga harus dibatalkan demi hukum. Penuntut dianggap hanya menguraikan kronologis tanpa menjelaskan unsur-unsur delik yang didakwakan.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan sela berupa menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan