Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili

Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili
Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili
Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, OC Kaligis menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan penuntut error in persona. Soalnya, terdakwa Adner Sirait tidak tertangkap tangan oleh petugas KPK sedang menyerahkan uang Rp300 juta kepada Hakim Ibrahim.

Dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa Adner telah memberikan uang suap kepada Hakim Ibrahim juga dinilai tidak tepat. Hal ini mengacu pada  kesaksian Ibrahim 7 April lalu. Saat itu, Ibrahim mengaku tidak menerima sesuatu dari Adner.  Ibrahim juga mengaku bahwa uang sebesar Rp300 juta adalah milik pribadi yang berasal dari penukaran uang USD40 ribu.

Sedangkan terdakwa DL Sitorus, kata OC Kaligis, dalam hal ini hanya seorang klien dari terdakwa Adner yang sama sekali tidak mengerti mengenai perkara banding di PTUN dan menyerahkan semua persoalan hukumnya kepada terdakwa Adner. Terdakwa DL Sitorus tidak pernah berhubungan langsung dengan Hakim Ibrahim.

Selain itu, OC Kaligis juga menyatakan bahwa dakwaan penuntut kabur sehingga harus dibatalkan demi hukum. Penuntut dianggap hanya menguraikan kronologis tanpa menjelaskan unsur-unsur delik yang didakwakan.(rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kompolnas Minta Polri Legawa

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan sela berupa menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News