Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran

Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

"Pengin makan di rumah bersama keluarga," pungkasnya. (mg7/jpnn)


Mengetahui 3 eksepsi yang diajukannya ditolak hakim, Gatot Brajamusti berusaha tetap bersabar. Dia bahkan bertekad ingin bisa khatam Alquran.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News