Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran
Selasa, 31 Oktober 2017 – 18:56 WIB

Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Mengetahui 3 eksepsi yang diajukannya ditolak hakim, Gatot Brajamusti berusaha tetap bersabar. Dia bahkan bertekad ingin bisa khatam Alquran.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sudah Jadi Rutinitas, Abidzar Al Ghifari Khatam Al-Quran di Bulan Ramadan
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sakit-sakitan di Penjara
- Gatot Brajamusti Dimakamkan Hari Ini di Sukabumi
- Sahabat Ungkap Pesan Terakhir Gatot Brajamusti sebelum Meninggal
- Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sempat Mengeluh Sakit Hipertensi