Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang

Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang
Petugas membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas dasar itu, Rasamala menilai dakwaan jaksa inkonsistensi.

"Sayangnya, itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa dari sela," kata Rasamala

Rasamala berharap hakim bisa menilai secara lengkap, baik dari sisi dakwaannya dan keberatan atau eksepsi yang telah dilayangkan.

"Kami harapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif dan bisa menilai. Apa pun putusannya tentu kami hormati, dan tentu hari ini juga kami tetap berterima kasih ke jaksa sudah menyampaikan tanggapannya," tutur Rasamala.

Sebelumnya, jaksa menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum terdakaa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa menilai dakwaan mereka telah memenuni syarat formal dan materiel. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kubu Febri Sambo dan Putri Candrawathi tetap kukuh menilai dakwaan jaksa inkonsistensi dan tak menguraikan peristiwa secara runut


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News