Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati, Lihat Tangannya
Kamis, 20 Oktober 2022 – 11:49 WIB
Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
Bharada E Siap Menembak Brigadir Yosua
Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J.
Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo.
Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, "Siap, komandan."
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Di dalam berita ini juga ada foto Ferdy Sambo saat mengikuti pembacaan tanggapan JPU atas eksepsinya. Lihat tuh.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu