Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati, Lihat Tangannya
Kamis, 20 Oktober 2022 – 11:49 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN
Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
Bharada E Siap Menembak Brigadir Yosua
Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J.
Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo.
Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, "Siap, komandan."
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Di dalam berita ini juga ada foto Ferdy Sambo saat mengikuti pembacaan tanggapan JPU atas eksepsinya. Lihat tuh.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto