Kasus Narkoba Artis
Eksepsi Ditolak JPU, Putra Jeremy Thomas Bakal Dibui 3 Tahun
jpnn.com, TANGERANG - Putra aktor senior Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan eksepsi yang diajukan Matthew pada persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Axel.
Mattew yang mengenakan rompi tahanan No 32, mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang. Pada keterangannya, JPU
“Keberatan materi hukum tidak kami tanggapi. Maka keberatan kuasa hukum sepatutnya ditolak.
Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi.
Menurut JPU, sidang atas transaksi dan pemufakatan jahat psikotropika Axel Metthew Thomas harus dilanjutkan.
"Bahwa berdasarkan barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan," kata JPU.
Axel Matthew Thomas kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang tersebut, JPU menolak eksespsi yang diajukan Axel.
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45
- Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
- Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak