Eksepsi Ditolak Majelis, Fredrich Mengeyel Mau Banding
Senin, 05 Maret 2018 – 17:57 WIB
Mendengar penjelasan tersebut, Fredrich tidak menerimanya. Dia tetap meminta hakim mengakomodasi permohonan banding yang akan dia ajukan.
Fredrich mendasari pertimbangan pengajuan banding berdasarkan pendapat seorang ahli hukum dalam sebuah buku yang dibacakan kemudian. "Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim," ucap Fredrich.(gir/jpnn)
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Fredrich bersama dr Bimanesh Sutarjo telah menghalang-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK