Eksepsi Ditolak Majelis, Fredrich Mengeyel Mau Banding

Eksepsi Ditolak Majelis, Fredrich Mengeyel Mau Banding
Fredrich Yunadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/18).FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Mendengar penjelasan tersebut, Fredrich tidak menerimanya. Dia tetap meminta hakim mengakomodasi permohonan banding yang akan dia ajukan.

Fredrich mendasari pertimbangan pengajuan banding berdasarkan pendapat seorang ahli hukum dalam sebuah buku yang dibacakan kemudian. "Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim," ucap Fredrich.(gir/jpnn)


Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Fredrich bersama dr Bimanesh Sutarjo telah menghalang-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News