Eksepsi Ditolak, Miranda S Goeltom Pasrah

Eksepsi Ditolak, Miranda S Goeltom Pasrah
foto: dok/jpnn
Seperti diketahui, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat kepada puluhan anggota DPR RI Periode 1999-2004, terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.

atas perbuatannya, Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Hingga saat ini, Miranda masih mendekam dalam tahanan Rutan KPK.(fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengaku pasrah setelah nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya maupun oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News