Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
Kamis, 19 Agustus 2010 – 15:37 WIB

Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
JAKARTA – Kuasa hukum PT Berkahh Karya Bersama (BKB) milik PT Media Nusantara Citra (MNC), Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak eksepsi (keberatan) yang diajukannya terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). “Kami kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak eksepsi tergugat,” ujar Andi Simangunsong, menanggapi putusan PN satu hari setelah keluarnya putusan PN Jakarta Barat, Kamis (19/8). Sebelumnya dalam eksepsinya, PT Berkah Kayra Bersama maupun MNC meminta agar perkara gugatan sengketa kepemilikan TPI yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut diproses di BANI dan bukan di Pengadilan. Alasannya, karena perkara itu menyangkut investment agreement terkait klausul jika PT BKB/MNC membayari utang TPI maka 75 persen saham TPI diserahkan ke PT BKB.
Lebih jauh Andi menyayangkan cara pandang hakim yang tidak melihat substansi persoalan kepemilikan TPI, terkait dengan investment agreement. Jika faktor investment agreement jadi bahan pertimbangan, maka seharusnya perkara itu bisa diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). "Tapi hakim menilai para tergugat dan turut tergugat tidak semuanya terkait investment agreement," kata Andi menyesalkan.
Baca Juga:
Harusnya, kata Andi, hakim jeli melihat persoalan itu. Sebab dimasukkannya pihak-pihak sebagai turut tergugat yang tidak terkait investment agreement oleh kubu Mbak Tutut selaku penggugat, hanya suatu upaya untuk mengalihkan agar perkara tersebut tidak diproses di BANI.
Baca Juga:
JAKARTA – Kuasa hukum PT Berkahh Karya Bersama (BKB) milik PT Media Nusantara Citra (MNC), Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit