Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut
Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan kelebihan pajak (restitusi) PT Bhakti Investama sebesar Rp3,4 miliar. Karenanya perkara yang membelit James akan terus disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah sah dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).

Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menghadirkan saki-saksi. Hakim menolak keberatan terdakwa yang sudah memasuki pokok perkara.

"Materi keberatan penasihat hukum sudah memasuki materi perkara. Sedangkan, surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa sehingga secara formal surat dakwaan telah terpenuhi," kata hakim anggota, Anwar.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News