Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut
Kamis, 06 September 2012 – 19:19 WIB
Atas putusan sela tersebut, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Senin tanggal 10 September 2012 dan Rabu tanggal 12 September 2012.
Baca Juga:
Sebelumnya, James selaku advisor PT AGIS bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. Uang itu diberikan sebagai imbalasan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI).
Atas perbuatannya, James dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.
Selain itu, James juga didakwa dengana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda maksimal Rp 150 juta.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri