Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut
Kamis, 06 September 2012 – 19:19 WIB
Atas putusan sela tersebut, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Senin tanggal 10 September 2012 dan Rabu tanggal 12 September 2012.
Baca Juga:
Sebelumnya, James selaku advisor PT AGIS bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. Uang itu diberikan sebagai imbalasan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI).
Atas perbuatannya, James dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.
Selain itu, James juga didakwa dengana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda maksimal Rp 150 juta.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan
BERITA TERKAIT
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot