Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut
Kamis, 06 September 2012 – 19:19 WIB
Namun dalam eksepsinya James menganggap KPK tidak bisa menangani perkara tersebut. Alasannya, karena Tomy tidak memenuhi kategori sebagai penyelenggara negara. Selain itu, angka suapnya pun kurang dari Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU KPK.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot