Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut
Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut
Namun dalam eksepsinya James menganggap KPK tidak bisa menangani perkara tersebut. Alasannya, karena Tomy tidak memenuhi kategori sebagai penyelenggara negara. Selain itu, angka suapnya pun kurang dari Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU KPK.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News