Eksepsi Ditolak, Rosa Segera Diperiksa di Persidangan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mindo Rosalina Manulang. Karenanya, terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu akan terus disidang.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/8), majelis yang diketuai Suwidya menyatakan, surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil. Selain itu, majelis juga menganggap beberapa poin eksepsi yang diajukan Rosa sudah memasuki pokok perkara. Di antaranya adalah posisi Nazaruddin yang belum pernah diperiksa sebagai saksi bagi Rosa.
Majelis juga menganggap posisi Rosa yang sudah mundur dari PT Anak Negeri milik Nazaruddin, tidak dapat dijadikan alasan eksepsi. "Pengunduran diri bukan alasan eksepsi, tapi pokok perkara yang harus dibicarakan dalam sidang selanjutnya," kata Suwidya.
Karenanya, eksepsi Rosa ditolak dan majelis memutuskan untuk meneruskan persidangan. "Menolak nota keberatan terdakwa. Menyatakan, surat dakwaan dapat digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan di persidangan," ujar Suwidya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mindo Rosalina Manulang. Karenanya,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan