Eksepsi Ditolak, Rosa Segera Diperiksa di Persidangan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 14:14 WIB

Eksepsi Ditolak, Rosa Segera Diperiksa di Persidangan
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mindo Rosalina Manulang. Karenanya, terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu akan terus disidang.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/8), majelis yang diketuai Suwidya menyatakan, surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil. Selain itu, majelis juga menganggap beberapa poin eksepsi yang diajukan Rosa sudah memasuki pokok perkara. Di antaranya adalah posisi Nazaruddin yang belum pernah diperiksa sebagai saksi bagi Rosa.
Majelis juga menganggap posisi Rosa yang sudah mundur dari PT Anak Negeri milik Nazaruddin, tidak dapat dijadikan alasan eksepsi. "Pengunduran diri bukan alasan eksepsi, tapi pokok perkara yang harus dibicarakan dalam sidang selanjutnya," kata Suwidya.
Karenanya, eksepsi Rosa ditolak dan majelis memutuskan untuk meneruskan persidangan. "Menolak nota keberatan terdakwa. Menyatakan, surat dakwaan dapat digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan di persidangan," ujar Suwidya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mindo Rosalina Manulang. Karenanya,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus