Eksepsi Ditolak, Sidang Angelina Sondakh Lanjut
Kamis, 27 September 2012 – 10:33 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.
Hakim menyatakan eksepsi Angie -sapaan Angelina- tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara. Sehingga surat dakwaan tertanggal 28 agustus 2012 dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.
"Eksepsi terdakwa tidak dapat kami terima seluruhnya lantaran tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Atas keputusan itu pula majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Angelina Sondakh untuk dilanjutkan.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan suap
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah