Eksepsi Ditolak, Sidang Angelina Sondakh Lanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang Angelina Sondakh Lanjut
Foto: Dok/JPNN
"Surat dakwaan penuntut umum kabur dan harus dibatalkan demi hukum. Karena tidak jelas menyebutkan tempat, waktu, dan apa tindak pidana dilakukan terdakwa," kata Nasrullah. pihaknya juga menilai uraian JPU dalam dakwaan alternatif tidak jelas, sesat, dan menyesatkan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan suap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News