Eksepsi Ditolak, Sidang Angelina Sondakh Lanjut
Kamis, 27 September 2012 – 10:33 WIB
"Surat dakwaan penuntut umum kabur dan harus dibatalkan demi hukum. Karena tidak jelas menyebutkan tempat, waktu, dan apa tindak pidana dilakukan terdakwa," kata Nasrullah. pihaknya juga menilai uraian JPU dalam dakwaan alternatif tidak jelas, sesat, dan menyesatkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran