Eksepsi Ditolak, Sidang Dhana Dilanjutkan
Rabu, 18 Juli 2012 – 12:14 WIB
Dengan adanya putusan sela ini, Penuntut Umum menyatakan telah siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (25/7) pekan depan.
Baca Juga:
Sedangkan, pihak Penasehat Hukum Dhana meminta supaya saksi fakta, yaitu Febriadriansyah dihadirkan oleh PU. Sebab, dia merupakan saksi pelapor dalam kasus ini.
Dalam eksepsi yang dibacakan Senin (9/7) lalu, PH Dhana menyatakan dakwaan jaksa tidak menyebut jelas nilai kerugian negara, apakah Rp1,28 miliar atau hanya bunga Rp 241 juta. Kubu Dhana juga menilai Jaksa tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui, Dhana Widyatmika diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar karena diduga menerima gratifikasi Rp2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan tidak menerima eksepsi (nota kebaratan) tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dhana Widyatmika
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air