Eksepsi Ditolak, Sidang Dhana Dilanjutkan
Rabu, 18 Juli 2012 – 12:14 WIB
Selain itu, dalam dakwaan kedua Dhana juga dikatakan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Di mana, dilakukan bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh. Terkait, pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan tanpa validasi KPP.
Sedangkan, dalam dakwaan ketiga, Dhana dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan, menempatkan dana ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189, membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro Tek, serta membeli sejumlah mobil.(fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan tidak menerima eksepsi (nota kebaratan) tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dhana Widyatmika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut