Eksepsi Ditolak, Sidang Muchdi Lanjut
Rabu, 10 September 2008 – 09:43 WIB
JAKARTA – Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono dipastikan terus berlanjut. Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (9/9). Majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Aswandi dan Ahmad Yusak beranggapan, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi syarat formil dan sah menurut hukum. ”Maka berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 2 KUHAP, pemeriksaan perkara atas nama terdakwa H Muchdi Pr harus dilanjutkan,” kata Suharto dalam persidanga yang digelar di ruang Garuda PN Jaksel. JPU merespon cepat atas putusan majelis hakim tersebut. Ketua JPU Cirus Sinaga menegaskan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan terhadap saksi, terutama Budi Santoso yang disebut-sebut sebagai saksi kunci. ”Hari ini juga kami layangkan surat panggilan. Buat apa menunggu lama,” tegas Cirus.
Dalam pemaparan putusan sela, hakim menanggapi beberapa keberatan terdakwa. Tentang adanya penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang berlangsung di bawah tekanan internasional, serta berita acara saksi Budi Santoso dan keberadaannya yang misterius, majelis berpendapat keberatan keberatan tersebut bukan materi keberatan sebagaimana yang dikehendaki dari pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Majelis hakim juga sependapat dengan JPU bahwa PN Jaksel berwenang mengadili perkara Muchdi. Hal itu berdasarkan locus delicti yang bertempat di kantor BIN, Kalibata, Jaksel. Selain itu, hal itu masih didukung dengan pertimbangan tempat tinggal terdakwa dan 12 dari 19 saksi yang bertempat tinggal di Jaksel maupun yang lebih dekat dengan PN Jaksel.
Tentang keberatan terdakwa bahwa saat terjadi penculikan 13 aktivis tahun 1997-1998 terjadi saat Muchdi belum menjabat sebagai Danjen Kopassus, majelis hakim berpendapat bahwa keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara. Demikian juga dengan lamanya terdakwa menjabat sebagai Danjen Kopassus apakah 52 hari atau 59 hari. ”Majelis akan mempertimbangkan keberatan-keberatan itu bersama-sama pokok perkara dan akan memutus bersama-sama dalam putusan akhir,” kata Suharto.
Atas putusan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara Muchdi, majelis menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis membatasi, saksi yang diperiksa dua hingga tiga orang.
Baca Juga:
Jaksa pada JAM Pidum Kejagung itu menjelaskan, surat panggilan terhadap Budi disampaikan melalui BIN dan Departemen Luar Negeri. Saat ini, Budi yang merupakan agen madya dan pernah berdinas di Deputi V.I BIN itu, saat ini berdinas di Pakistan. Selain Budi, saksi yang direncanakan hadir pada sidang (16/9) adalah Suciwati, istri Munir, dan Usman Hamid, koordinator Kontras.
JAKARTA – Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono dipastikan terus berlanjut.
BERITA TERKAIT
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024