Eksepsi Ditolak, Sidang Muchdi Lanjut
Rabu, 10 September 2008 – 09:43 WIB

Mayjen (pur) Muchdi Pr usai sidang di PN Jaksel.
Sementara itu, ekspresi kecewa ditunjukkan oleh kuasa hukum Muchdi, M. Luthfie Hakim. Dia bertahan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Alasannya, ketika peristiwa penculikan aktivis terjadi pada 1997-1998, Muchdi Pr belum menjabat sebagai Danjen Kopassus. ”Tentu saja kami kecewa. Tapi kami masih menunggu apakah nanti pada saat pemeriksaan perkara terbukti atau tidak. Jika tidak, apakah majelis hakim berani memutuskan menyatakan terdakwa bebas dari segala hukuman,” tegasnya. (fal)
Baca Juga:
JAKARTA – Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono dipastikan terus berlanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025