Eksepsi Ditolak, Sidang Muchdi Lanjut
Rabu, 10 September 2008 – 09:43 WIB
Sementara itu, ekspresi kecewa ditunjukkan oleh kuasa hukum Muchdi, M. Luthfie Hakim. Dia bertahan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Alasannya, ketika peristiwa penculikan aktivis terjadi pada 1997-1998, Muchdi Pr belum menjabat sebagai Danjen Kopassus. ”Tentu saja kami kecewa. Tapi kami masih menunggu apakah nanti pada saat pemeriksaan perkara terbukti atau tidak. Jika tidak, apakah majelis hakim berani memutuskan menyatakan terdakwa bebas dari segala hukuman,” tegasnya. (fal)
Baca Juga:
JAKARTA – Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono dipastikan terus berlanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi