Eksepsi Ditolak, Sidang Suami Malinda Jalan Terus
Selasa, 11 Oktober 2011 – 06:00 WIB
"Surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan seluruh kronologis peristiwa. Pembuktian lebih jauh akan terungkap di persidangan," kata Yonisman. Selain itu, imbuh dia, dalam tindak pidana pencucian uang, asal tindak pidana tidak perlu dibuktikan.
Baca Juga:
Dasar Yonisman adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 69. Lagi pula, eksepsi tersebut sudah masuk ranah pokok materi perkara yang harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.
Hal senada juga berlaku soal apakah Andhika mengetahui gaji Malinda Rp 60 juta. Majelis menilai, itu sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan. "Pemeriksaan atas nama Andika Gumilang harus dilanjutkan dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," katanya.
Pengacara Andhika, Devi Waluyo, menegaskan bahwa penolakan eksepsi tak menggentarkan pihaknya. Dia masih yakin bahwa kliennya bersih dari segala dakwaan. Karena itu, dia menantang JPU membuktikan dakwaannya. "Kami hormati putusan majelis hakim, kami akan buktikan di sidang selanjutnya," katanya. (aga)
JAKARTA - Artis muda usia Andhika Gumilang harus gigit jari. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggubris eksepsi suami siri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya