Eksepsi Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Ditolak
Selanjutnya JPU meminta majelis hakim menetapkan pemeriksaan persidangan perkara terdakwa tetap ilanjutkan.
Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Asep Prawiranta Ginting tidak banyak berkomentar.
Dia menyampaikan pihaknya akan menunggu keputusan yang akan disampaikan oleh majelis hakim pada persidangan selanjutnya, Senin (25/3) dengan agenda putusan sela.
“Proses sudah berjalan, kami kemarin dari pihak terdakwa sudah menyampaikan eksepsi nota keberatan kami dan saat ini sudah dibacakan tanggapan oleh jaksa penuntut umum jadi kami sama-sama menunggu putusan sela minggu depan Senin,” katanya.
Sidang ketiga kemarin juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Sebanyak tujuh personel kepolisian menjaga jalannya sidang.
Sementara di barisan depan dua personil mengawal ketat terdakwa duduk bersebelahan di samping kiri dan kanan. Tidak tampak keributan terjadi seperti yang terjadi dalam sidang kedua.(sur/rbs)
JPU dalam pendapatnya meminta majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Harry Aris Sandigon seluruhnya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang