Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC

Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC
Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC
Sementara bila terbukti bersalah, Hengky terancam hukuman pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah denngan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 11 UU yang sama. (sto/jpnn)

JAKARTA - Didakwa dalam sidang perdana kasus traveller's cheque (TC) gelombang II, Kamis (7/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News