Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC
Kamis, 07 April 2011 – 16:03 WIB
Sementara bila terbukti bersalah, Hengky terancam hukuman pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah denngan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 11 UU yang sama. (sto/jpnn)
JAKARTA - Didakwa dalam sidang perdana kasus traveller's cheque (TC) gelombang II, Kamis (7/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir