Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC
Kamis, 07 April 2011 – 16:03 WIB

Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC
Sementara bila terbukti bersalah, Hengky terancam hukuman pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah denngan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 11 UU yang sama. (sto/jpnn)
JAKARTA - Didakwa dalam sidang perdana kasus traveller's cheque (TC) gelombang II, Kamis (7/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Meresmikan Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial
- Dukung Kelancaran Arus Mudik, ASDP Lepas 106 Peserta Mudik Gratis ke Bandar Lampung
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori