Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak

Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak
Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak
"Surat dakwaan sudah memuat lengkap identitas dan perbuatan yang dilakukan. Unsur pidana yang terkandung juga sudah ada sehingga sidang bisa dilanjutkan," ucapnya.

Hakim berpendapat, pernyataan terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan orang lain yang berperan dalam perkara ini harus dibuktikan dalam persidangan. "Perbuatan yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama harus dibuktikan di persidangan," tandasnya. (apt)

BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sistoyo. Ia yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News