Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak
Rabu, 14 Maret 2012 – 12:21 WIB

Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak
"Surat dakwaan sudah memuat lengkap identitas dan perbuatan yang dilakukan. Unsur pidana yang terkandung juga sudah ada sehingga sidang bisa dilanjutkan," ucapnya.
Baca Juga:
Hakim berpendapat, pernyataan terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan orang lain yang berperan dalam perkara ini harus dibuktikan dalam persidangan. "Perbuatan yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama harus dibuktikan di persidangan," tandasnya. (apt)
BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sistoyo. Ia yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Syahganda Nainggolan: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
- Pak Terawan Utus Orang Kepercayaannya Pantau Kasus dr. Priguna
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- YIPB, OVO, dan Grab Resmi Uji Coba MBG untuk Ribuan Siswa di Sekolah Khusus