Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak
Rabu, 14 Maret 2012 – 12:21 WIB
"Surat dakwaan sudah memuat lengkap identitas dan perbuatan yang dilakukan. Unsur pidana yang terkandung juga sudah ada sehingga sidang bisa dilanjutkan," ucapnya.
Baca Juga:
Hakim berpendapat, pernyataan terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan orang lain yang berperan dalam perkara ini harus dibuktikan dalam persidangan. "Perbuatan yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama harus dibuktikan di persidangan," tandasnya. (apt)
BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sistoyo. Ia yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah