Eksepsi Jules F. Warikar Ditolak
JPU Siapkan 5 Saksi
Kamis, 19 November 2009 – 12:17 WIB
JAKARTA- Bupati Supiori, Jules Fitzgerald Warikar tampaknya harus membiasakan diri tidur di tahanan. Ini lantaran eksepsinya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah ditolak majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten di PN Tipikor, Kamis (19/11). Untuk diketahui Jules didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung sejumlah proyek yang didanai APBD Kabupaten Supriori tahun anggaran 2006-2008.
Selain memutuskan melanjutkan persidangan, majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
Baca Juga:
"Kami akan menghadirkan 4-5 saksi yang berhubungan dengan pengadaan barang," kata JPU Sarjono Turin usai persidangan dengan terdakwa Jules Fitzgerald Warikar.
Baca Juga:
JAKARTA- Bupati Supiori, Jules Fitzgerald Warikar tampaknya harus membiasakan diri tidur di tahanan. Ini lantaran eksepsinya terhadap tuntutan Jaksa
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra