Eksepsi Jules F. Warikar Ditolak
JPU Siapkan 5 Saksi
Kamis, 19 November 2009 – 12:17 WIB
Dalam dakwaan 29 Oktober 2009, JPU menyatakan Jules telah melakukan pelanggaran dengan menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA) dan saksi Misbahudin dalam sejumlah proyek. Akibat pelanggaran tersebut, JPU menjerat Jules dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP, di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Bupati Supiori, Jules Fitzgerald Warikar tampaknya harus membiasakan diri tidur di tahanan. Ini lantaran eksepsinya terhadap tuntutan Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan