Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi
Jumat, 11 Maret 2011 – 06:26 WIB

Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus terorisme. Baasyir pun harus tetap di kursi terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang berikutnya, hakim akan memeriksa 16 saksi untuk menjalani pemeriksaan melalui telekonferensi. Tapi majelis hakim berpendapat lain. Menurut hakim, pengacara Ba"asyir terlalu dini mengintepretasikan dakwaan tersebut. Untuk itu hakim meminta agar kuasa hukum membuktikan kekaburan tersebut dalam persidangan selanjutnya.
"Majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa dan kuasa hukum atas dakwaan (yang diajukan JPU) tidak dapat dterima, memerinthkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Herri Swantoro, ketua majelis hakim, saat menggelar sidang kemarin. Herri menyatakan, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materil sehingga sidang harus dilanjutkan
Baca Juga:
Memang, dalam eksepsi, pihak Ba"asyir dan kuasa hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU kabur. Salah satunya adalah dakwaan bahwa pemimpin Jama"ah Ansorut Thauhid (JAT) itu melakukan teror setelah bertemu dengan buronan kasus terorisme Dulmatin. Baasyir membantah fakta tersebut karena Dulmatin sudah tewas. Karenanya kuasa hukum Ba"asyir menyatakan dakwaan itu kabur.
Baca Juga:
JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan