Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut

Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi

Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus terorisme. Baasyir pun harus tetap di kursi terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang berikutnya, hakim akan memeriksa 16 saksi untuk menjalani pemeriksaan melalui telekonferensi.

"Majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa dan kuasa hukum atas dakwaan (yang diajukan JPU) tidak dapat dterima, memerinthkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Herri Swantoro, ketua majelis hakim, saat menggelar sidang kemarin. Herri menyatakan, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materil sehingga sidang harus dilanjutkan

   

Memang, dalam eksepsi, pihak Ba"asyir dan kuasa hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU kabur. Salah satunya adalah dakwaan bahwa pemimpin Jama"ah Ansorut Thauhid (JAT) itu melakukan teror setelah bertemu dengan buronan kasus terorisme Dulmatin. Baasyir membantah fakta tersebut karena Dulmatin sudah tewas. Karenanya kuasa hukum Ba"asyir menyatakan dakwaan itu kabur.

Tapi majelis hakim berpendapat lain. Menurut hakim, pengacara Ba"asyir terlalu dini mengintepretasikan dakwaan tersebut. Untuk itu hakim meminta agar kuasa hukum membuktikan kekaburan tersebut dalam persidangan selanjutnya.

   

JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News