Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut

Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi

Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Selain itu majelis hakim menyatakan tidak ada upaya kriminalisasi dalam surat dakwaan yang disusun JPU. Begitu juga dugaan muatan politik seperti yang ditudingkan kuasa hukum Ba"asyir. "Tidak ada yang secara ekplisit menyebut bahwa terdakwa ingin mendirikan negara islam," kata ketua majelis hakim.

   

Karena itu, majelis hakim meminta agar sidang segara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun sebelum sidang ditutup, terjadi perdebatan antara JPU dan tim kuasa hukum Ba"asyir.

   

Sebab, JPU meminta agar dari 138 saksi yang akan diajukan, 16 diantaranya mengajukan permohonan agar bisa memberikan kesaksiannya melalui teleconference. "Ini bukan kemauan kami (JPU). Mereka (16 saksi) yang meminta dan mengajukan surat permohonan (permintaan teleconference) kepada kami," kata koordinator JPU Andi M Taufiq.

   

Faktor keamanan adalah alasan yang menjadi pertimbangan 16 saksi tersebut. "Mereka minta diperiksa terpisah dengan terdakwa," imbuh Andi. Para saksi yang meminta fasilitas teleconference itu merupakan para tersangka dan terdakwa kasus terorisme lainnya yang juga memiliki hubungan dengan Baasyir. Kesaksian mereka nantinya adalah kesaksian yang memberatkan Baasyir.

JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News