Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut

Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi

Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Mendengar permintaan JPU, Munarman, salah satu anggota kuasa hukum Ba"asyir langsung mengajukan keberatan. "Kami curiga ini akan direkayasa," kata Munarman. Selain itu Munarman juga beralasan soal fasilitas whistle blower dan saksi kunci. "Tapi apakah para saksi itu merupakan wishtle blower? Kan, sudah ada 3.000 petugas bersenjata lengkap, kami tidak yakin akan ada ancaman," imbuhnya.

   

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menskros persidangan untuk membahas dan memutuskan apakah 16 saksi berhak untuk mendapat fasilitas telekonferensi. Nah, setelah 1,5 jam rapat, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan para saksi.

Kata Herri, permohonan 16 saksi itu cukup beralasan dan tidak melanggar peraturan dan undang-undang. Dia lalu menjelaskan bahwa permintaan tersebut sesuai dengan Pasal 33 jo 34 ayat 1 huruf C UU Nomor 16/2003 tentang Terorisme; Pasal 2 jo Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 24/2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Penuntut umum, dan hakim dalam menangani perkara terorisme; serta Pasal 9 ayat 1 dan 3 UU Nomor 13/2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Cara ini memang diwajibkan. Karena saksi harus memberikan keterangan tanpa ada ancaman dari siapaun," terangnya.

JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News