Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi
Jumat, 11 Maret 2011 – 06:26 WIB
Ke-16 saksi itu tersebut adalah Hariadi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi, M Ilham, Qomarudin, Hamid Agung, Munasikin, Muji H, Andriansyah, Hendro S, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono. Semuanya adalah terdakwa kasus terorisme dan sedang menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Namun untuk menjembatani agar kesaksian mereka tidak direkayasa, maka Herri memerintahkan salah seorang hakim PN Jaksel dan panitera untuk menctat dan mengawasi para saksi saat memberikan keterangan di tahanan. Bahkan untuk lebih objektif, majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum untuk ikut mengawasi di lokasi.
"Tapi hakim dan pengacara tidak boleh bertanya. Tugas mereka hanya mencatat. Jika ada yang menyimpang langsung dikoordinasikan di PN Jaksel," tutur Herri. (kuh/agm)
JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul