Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi
Jumat, 11 Maret 2011 – 06:26 WIB

Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Ke-16 saksi itu tersebut adalah Hariadi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi, M Ilham, Qomarudin, Hamid Agung, Munasikin, Muji H, Andriansyah, Hendro S, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono. Semuanya adalah terdakwa kasus terorisme dan sedang menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Namun untuk menjembatani agar kesaksian mereka tidak direkayasa, maka Herri memerintahkan salah seorang hakim PN Jaksel dan panitera untuk menctat dan mengawasi para saksi saat memberikan keterangan di tahanan. Bahkan untuk lebih objektif, majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum untuk ikut mengawasi di lokasi.
"Tapi hakim dan pengacara tidak boleh bertanya. Tugas mereka hanya mencatat. Jika ada yang menyimpang langsung dikoordinasikan di PN Jaksel," tutur Herri. (kuh/agm)
JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara