Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut

Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi

Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Eksepsi Kandas, Sidang Ba'asyir Berlanjut
Ke-16 saksi itu tersebut adalah Hariadi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi, M Ilham, Qomarudin, Hamid Agung, Munasikin, Muji H, Andriansyah, Hendro S, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono. Semuanya adalah terdakwa kasus terorisme dan sedang menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Namun untuk menjembatani agar kesaksian mereka tidak direkayasa, maka Herri memerintahkan salah seorang hakim PN Jaksel dan panitera untuk menctat dan mengawasi para saksi saat memberikan keterangan di tahanan. Bahkan untuk lebih objektif, majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum untuk ikut mengawasi di lokasi.

"Tapi hakim dan pengacara tidak boleh bertanya. Tugas mereka hanya mencatat. Jika ada yang menyimpang langsung dikoordinasikan di PN Jaksel," tutur Herri. (kuh/agm)

JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lain. Majelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News